WahanaNews-Madura | Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (Gam Jatim) mendesak Pemerintah Daerah (Pemkab) Pamekasan dan Bea Cukai Madura agar serius mengawal dan melakukan monitoring ke berbagai Pabrik Rokok (PR) ilegal yang ada di kota Pamekasan.
Kordinator Gam Jatim Junaidi mengatakan bahwa Madura khususnya Kabupaten Pamekasan merupakan kota strategis dari berbagai sektor. Baik dari sektor ekonomi, pendidikan, dan pembangunan.
Baca Juga:
Fokus Tangani ODGJ, Dinkes Sumenep Raih Penghargaan Dari Kemenkes RI
keberadaan itu, Pemerintah Daerah harus tegas dalam menangani berbagai macam persoalan diantaranya pengawasan dan penindakan terhadap pabrik rokok ilegal yang semakin gencar dalam memproduksi dan peredarannya.
“Pemkab Pamekasan sebagai pemangku kebijakan lalai dalam memberantas rokok ilegal yang hanya melakukan penyidakan kepada toko-toko kecil, pengecer dan yang sangat miris pemerintah menangkap dan memberi sangsi secara hukum kepada seles yang bekerja kepada pabrik rokok ilegal tersebut,” kata Junaidi saat melakukan aksi demonstrasi di kantor Bea Cukai Madura, Rabu (12/10/2022).
Selain itu, Jun sapaan akrabnya menilai pabrik rokok ilegal tidak pernah diperiksa dan diberikan sangsi secara hukum.
Baca Juga:
Satpol PP Sumenep dan Bea Cukai Madura Gelar Investigasi di 19 Kecamatan, Ini Hasilnya
Bahkan Bea Cukai Madura tidak pernah ambil tindakan dan tak pernah memberikan Sanksi secara hukum yang sudah diatur dalam UU Nomer 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
Tercatat secara sejak 2 tahun yang lalu para bandar dan Pabrik Rokok (PR) ilegal beredar di pulau Madura sampai menyebar ke berbagai daerah.
Beberapa waktu yang lalu, Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM JATIM) sudah melakukan aksi demonstrasi ke DJBC JATIM I.
Dalam aksi tersebut mendesak pejabat DJBC JATIM I agar menertibkan dan mengevaluasi pabrik rokok (PR) ilegal yang ada di Madura. Khususnya kabupaten Pamekasan.
“Kenyataanya sampai hari ini tidak ada tindakan sama sekali. kami melaporkan dan membawa sampel rokok ilegal yang diproduksi di Madura sebanyak 40 sampel rokok,” lanjutnya.
Massa aksi menuntut agar Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura untuk tidak melakukan sidak ketoko-toko kecil, pengecer, dan menangkap para seles rokok ilegal yang ada di pamekasan.
Seharusnya, Bea Cukai Madura sidak ke pabrik rokok (PR) ilegal di pamekasan yang selama ini memproduksi dan memperdagangkan tampa legalitas hukum.
“Tutup pabrik rokok (PR) tanpa izin yang beroperasi di Pamekasan yang tidak memiliki izin,” ujarnya.
Selain itu, massa aksi menuntut agar menangkap dan penjarakan para palaku dan bandar produksi rokok ilegal yang ada di kabupaten Pamekasan yang sudah mencoreng nama baik Madura dan Pamekasan.
“Jika dalam waktu sesingkat-singkatnya pejabat Bea Cukai Madura tidak melakukan tindakan kepada (PR) rokok ilegal, Maka dipastikan semua pejabat Bea Cukai Madura akan di mutasi atau tour of area keluar jawa,” pungkasnya. [jat]