WahanaNews-Madura | Kantor Bea Cukai Madura meminta para Jemaah Calon Haji (JCH), agar tidak membawa barang terlarang saat berangkat menuju Tanah Suci Makkah, untuk melaksanakan ibadah rukun Islam kelima, yaitu Ibadah Haji.
Hal tersebut tidak lepas dari banyaknya kejadian yang menimpa para JCH yang hendak berangkat, terpaksa harus berurusan dengan petugas khususnya seputar barang bawaan yang mereka bawa. Tidak terkecuali JCH asal Pulau Garam, Madura.
Baca Juga:
Jamaah Calon Haji Embarkasi Banjarmasin Berihram Menuju Arab Saudi
“Terdapat beberapa barang yang dilarang dibawa oleh jemaah calon haji, di antaranya barang yang mudah meledak seperti power bank yang melebihi 20 ribu mAh, senjata api, senjata tajam, barang cair hingga beberapa obat-obat,” kata Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Madura, Tesar Pratama, Jum’at (17/6/2022).
Namun tidak semua barang cair maupun obat-obatan seluruhnya dilarang, terdapat beberapa barang cair maupun obat-obatan yang diperkenankan dibawa JCH. “Misalnya barang cair seperti kecap, saus atau parfum dan lainnya, maksimal 100 mililiter,” ungkapnya.
“Termasuk juga untuk obat-obatan boleh dibawa jemaah calon haji, asalkan ada surat rekomendasi atau surat keterangan dari dokter. Selain itu, membawa uang tunai juga diatur, maksimal Rp 100 juta. Jika melebihi batas maksimal, maka harus ada laporan ke Bank Indonesia, untuk rokok maksimal 200 batang,” jelasnya.
Baca Juga:
Himbauan Gubernur Kaltara untuk Kesehatan dan Keselamatan Para Jamaah Haji
Seperti diketahui, sebanyak 417 JCH Pamekasan dijadwalkan berangkat dari Pamekasan menuju Asrama Sukolilo Surabaya, pada Minggu (19/6/2022) mendatang.
Mereka sudah dipastikan berangkat seiring dengan pelepasan simbolis oleh Bupati Pamekasan, Badrut Tamam di Masjid Asy-Syuhada’ Pamekasan, Kamis (26/5/2022) lalu.
Dari total sebanyak 417 JCH Pamekasan, masing-masing terdiri dari sebanyak 414 orang jemaah, plus 2 orang Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), serta 1 orang pembimbing.