Sementara ini pihaknya masih merahasiakan inisial bandar lain, dan dipastikan akan diungkap hingga ke atasnya.
"Pengedarnya pasti banyak, kami pastikan kalau di Pamekasan tidak ada bandar, tapi kalau kurir sabu ada. Rerata bandar dari luar Pamekasan," ungkapnya.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Tak hanya itu, AKP Tirto juga membeberkan, proses transaksi yang dilakukan bandar narkoba ini dengan para pembelinya, yaitu melalui pesan via Handphone.
Bila ada yang memesan, lalu janjian di suatu tempat.
Kata dia, awalnya peredaran narkoba ini marak di Kecamatan Sokobanah.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Namun saat ini peredaran narkoba tersebut bergeser ke Desa Tobeih Tenga.
"Kami akan berusaha semampunya untuk menangkap bandar di atasnya lagi," janjinya.
Akibat perbuatannya, bandar narkoba tersebut terancam disangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.