Sementara ini pihaknya masih merahasiakan inisial bandar lain, dan dipastikan akan diungkap hingga ke atasnya.
"Pengedarnya pasti banyak, kami pastikan kalau di Pamekasan tidak ada bandar, tapi kalau kurir sabu ada. Rerata bandar dari luar Pamekasan," ungkapnya.
Baca Juga:
Setiap Sabtu, Arus Lalu Lintas di Seputaran Pasar Sidikalang Dairi Semrawut
Tak hanya itu, AKP Tirto juga membeberkan, proses transaksi yang dilakukan bandar narkoba ini dengan para pembelinya, yaitu melalui pesan via Handphone.
Bila ada yang memesan, lalu janjian di suatu tempat.
Kata dia, awalnya peredaran narkoba ini marak di Kecamatan Sokobanah.
Baca Juga:
Bupati Pakpak Bharat Kukuhkan Paskibraka 2025
Namun saat ini peredaran narkoba tersebut bergeser ke Desa Tobeih Tenga.
"Kami akan berusaha semampunya untuk menangkap bandar di atasnya lagi," janjinya.
Akibat perbuatannya, bandar narkoba tersebut terancam disangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.