WahanaNews-Madura | Seorang bandar narkoba bernama Sarbino (45), warga Dusun Tobingkar, Desa Tobai Tenga, Sampang, Madura, ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan.
Bandar narkoba ini tak berkutik saat rumahnya dikepung oleh puluhan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan, Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo mengatakan, untuk menangkap bandar narkoba ini, pihaknya menerjunkan 13 anggotanya yang dibekali dengan senjata api Laras panjang.
Cerita dia, sedari pagi, sebelum dilakukan penangkapan, anggotanya telah menyusun SOP untuk menggerebek rumah bandar narkoba tersebut.
Sebab, di Desa Tobeih Tenga ini dikenal dengan daerah rawan peredaran narkoba.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
"Daerah Tobeih Tenga itu masuk peta merah peredaran narkoba," kata AKP Junairi Tirto Admojo kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Menurut AKP Tirto, peredaran narkoba di Desa Tobeih Tenga sangat meresahkan dan merajalela.
Bahkan kata dia, peredaran dan transaksi narkoba di desa tersebut seperti orang jual kacang.
"Di wilayah itu memang rawan, Polres Sampang saja untuk masuk ke tempat itu sulit. Tapi Alhamdulillah dari Polres Pamekasan bisa menangkap bandar narkoba ini," syukurnya.
Penuturan Mantan Kapolsek Proppo itu, bandar narkoba ini ditangkap karena tercatat sebagai DPO dua kali terkait kasus peredaran sabu-sabu.
DPO pertama sekitar tiga bulan lalu, dan DPO kedua pada 3 November 2022.
Sarbino dinyatakan DPO setelah tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap dua tersangka pengguna sabu-sabu.
Kedua pengguna sabu-sabu ini menyebut mendapat barang haram tersebut dari Sarbino.
Mengacu dari informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan langsung melakukan pengembangan kasus dan menangkap Sarbino.
"Yang DPO kedua ini tersangka tersebut menjual sabu-sabu kepada Eka Maylutfi Pratama," ungkapnya.
AKP Tirto juga mengungkapkan, anggotanya sewaktu penangkapan tidak bisa menggeledah seluruh isi rumah bandar narkoba tersebut.
Alasannya karena situasi sewaktu penangkapan sempat dihadang oleh sejumlah massa dan masyarakat setempat.
Meski demikian, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan tetap bisa menangkap bandar narkoba tersebut meski sempat mengeluarkan tembakan peringatan.
"Situasi saat penangkapan hingga kami bawa tersangka sampai di Polres Pamekasan tidak ada korban. S sudah kami tahan di Polres Pamekasan," bebernya.
Berdasarkan informasi yang didapat AKP Tirto, di rumah bandar narkoba ini diperkirakan terdapat sekitar kiloan sabu-sabu.
Namun untuk jumlah pastinya pihaknya masih belum mengetahui.
Sebab saat diinterogasi awal, bandar narkoba tersebut belum mengaku.
"Karena ini pemain besar dan tidak mungkin mengaku punya barang berapa. Tersangka ini kebingungan untuk mengeluarkan atau mengedarkan barang ke Pamekasan karena kami intens operasi memberantas narkoba," tegasnya.
Bahkan, AKP Tirto bersama anggotanya telah melakukan upaya pengembangan untuk mengetahui dari mana bandar narkoba tersebut dapat sabu-sabu.
Sementara ini pihaknya masih merahasiakan inisial bandar lain, dan dipastikan akan diungkap hingga ke atasnya.
"Pengedarnya pasti banyak, kami pastikan kalau di Pamekasan tidak ada bandar, tapi kalau kurir sabu ada. Rerata bandar dari luar Pamekasan," ungkapnya.
Tak hanya itu, AKP Tirto juga membeberkan, proses transaksi yang dilakukan bandar narkoba ini dengan para pembelinya, yaitu melalui pesan via Handphone.
Bila ada yang memesan, lalu janjian di suatu tempat.
Kata dia, awalnya peredaran narkoba ini marak di Kecamatan Sokobanah.
Namun saat ini peredaran narkoba tersebut bergeser ke Desa Tobeih Tenga.
"Kami akan berusaha semampunya untuk menangkap bandar di atasnya lagi," janjinya.
Akibat perbuatannya, bandar narkoba tersebut terancam disangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara atau hukuman mati (seumur hidup).(jef)