"Di wilayah itu memang rawan, Polres Sampang saja untuk masuk ke tempat itu sulit. Tapi Alhamdulillah dari Polres Pamekasan bisa menangkap bandar narkoba ini," syukurnya.
Penuturan Mantan Kapolsek Proppo itu, bandar narkoba ini ditangkap karena tercatat sebagai DPO dua kali terkait kasus peredaran sabu-sabu.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
DPO pertama sekitar tiga bulan lalu, dan DPO kedua pada 3 November 2022.
Sarbino dinyatakan DPO setelah tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap dua tersangka pengguna sabu-sabu.
Kedua pengguna sabu-sabu ini menyebut mendapat barang haram tersebut dari Sarbino.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Mengacu dari informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan langsung melakukan pengembangan kasus dan menangkap Sarbino.
"Yang DPO kedua ini tersangka tersebut menjual sabu-sabu kepada Eka Maylutfi Pratama," ungkapnya.
AKP Tirto juga mengungkapkan, anggotanya sewaktu penangkapan tidak bisa menggeledah seluruh isi rumah bandar narkoba tersebut.