"Di wilayah itu memang rawan, Polres Sampang saja untuk masuk ke tempat itu sulit. Tapi Alhamdulillah dari Polres Pamekasan bisa menangkap bandar narkoba ini," syukurnya.
Penuturan Mantan Kapolsek Proppo itu, bandar narkoba ini ditangkap karena tercatat sebagai DPO dua kali terkait kasus peredaran sabu-sabu.
Baca Juga:
Polda Metro Tangkap 1.197 Pelaku Premanisme, 125 Jadi Tersangka
DPO pertama sekitar tiga bulan lalu, dan DPO kedua pada 3 November 2022.
Sarbino dinyatakan DPO setelah tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap dua tersangka pengguna sabu-sabu.
Kedua pengguna sabu-sabu ini menyebut mendapat barang haram tersebut dari Sarbino.
Baca Juga:
Helikopter Panther TNI AL Latihan Hoist dengan Puma Lebanon di Laut Mediterania
Mengacu dari informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan langsung melakukan pengembangan kasus dan menangkap Sarbino.
"Yang DPO kedua ini tersangka tersebut menjual sabu-sabu kepada Eka Maylutfi Pratama," ungkapnya.
AKP Tirto juga mengungkapkan, anggotanya sewaktu penangkapan tidak bisa menggeledah seluruh isi rumah bandar narkoba tersebut.