Kemudian, lanjut dia, pengelolaan sampah dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2017. Serta Perda Fasilitasi Kemitraan untuk menstimulasi tumbuhnya geliat ekonomi menengah ke bawah di Gresik.
"Bayangkan kalau hari ini limbah Freeport bisa dikelola maka tidak perlu mengganggu untuk produk konsentrat dan lain halnya. Komponen apa saja yang potensial seperti tinja pekerja, retribusinya bisa diambil Rp120 ribu untuk satu kubiknya. Kotorannya bisa dikelola entah jadi pupuk atau gas apa, coba dimanfaatkan potensinya bisa jadi multi efek, " katanya.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
[Redaktur: Amanda Zubehor]