Ribuan stok pupuk itu diketahui dikirim oleh Agus, dia mendatangkan pupuk ini dari Pulau Madura.
Dugaan penyelewengan pun makin jelas, pemilik toko mengaku kepada polisi bahwa telah menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada masyarakat umum dengan harga yang lebih tinggi.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
"Kami menemukan tiga tempat mereka penimbunan pupuk bersubsidi. Diperkirakan bisa lebih dari 7 ton," ujarnya.
Belum jelas modus yang digunakan Jamaluddin bisa mendapat kiriman berlebih pupuk bersubsidi.
Itu masih dalam proses penyelidikan polisi.
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
Namun, lantaran terbukti menimbun pupuk bersubsidi Jamaluddin dan Agus terancam menjadi pelaku kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.
Mereka terancam dijerat Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. [non]