Ribuan stok pupuk itu diketahui dikirim oleh Agus, dia mendatangkan pupuk ini dari Pulau Madura.						
					
						
						
							Dugaan penyelewengan pun makin jelas, pemilik toko mengaku kepada polisi bahwa telah menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada masyarakat umum dengan harga yang lebih tinggi.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Sambut HUT Ke-17, SOMASI Peduli Hadirkan Terobosan Lewat Seni, Budaya, dan Aksi Sosial
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							"Kami menemukan tiga tempat mereka penimbunan pupuk bersubsidi. Diperkirakan bisa lebih dari 7 ton," ujarnya.						
					
						
						
							Belum jelas modus yang digunakan Jamaluddin bisa mendapat kiriman berlebih pupuk bersubsidi.						
					
						
						
							Itu masih dalam proses penyelidikan polisi.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									KUHP Baru Akan Berlaku Januari 2026, Ini Konsekuensi yang Harus Dipahami
								
								
									
	
								
							
						
						
							Namun, lantaran terbukti menimbun pupuk bersubsidi Jamaluddin dan Agus terancam menjadi pelaku kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.						
					
						
						
							Mereka terancam dijerat Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. [non]