WahanaNews-Jatim | Jamalludin (43), warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), dan sopirnya, Agus Suprayitno (44), terpaksa harus berurusan dengan polisi.						
					
						
						
							Pasalnya, Jamalludin kedapatan menimbun pupuk bersubsidi kemudian menjualnya ke petani di atas harga eceran yang ditetapkan pemerintah.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									KUHP Baru Akan Berlaku Januari 2026, Ini Konsekuensi yang Harus Dipahami
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo, mengatakan, dalam pengungkapan itu polisi menyita sebanyak 7 ton pupuk bersubsidi jenis ZA.						
					
						
						
							Serta truk warna putih merah Nopol M-8222-UA yang digunakan mengangkut pupuk tersebut.						
					
						
						
							"Sementara Agus dan Jamal masih kami periksa, jika terbukti ada pelanggaran statusnya kami naikkan jadi tersangka," kata AKP Fajar, Sabtu (13/11/2021).						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Dukung Kebijakan Baru Uji KIR, Ono Surono Nilai Bengkel Resmi Punya Kapasitas Teknis Memadai
								
								
									
	
								
							
						
						
							Pengungkapan kasus jual beli pupuk yang diitengari kental dengan pelanggaran itu terungkap berkat adanya laporan masyarakat.						
					
						
						
							Hasilnya, ditemukan fakta mengejutkan di kios Amanah milik Jamaluddin.						
					
						
						
							Ada banyak tumpukan stok pupuk bersubsidi dengan jenis urea dan phonska.