Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Puri, Ipda Suparno membenarkan korban telah melaporkan kasus penipuan tersebut.
“Kami menunggu perkembangan, kan pinjam motor belum dikembalikan, siapa tahu besok dikembalikan,” urainya.
Baca Juga:
Pelayanan Terintegrasi dan Transisi Dipandang Vital Hadapi Populasi Menua
Kanit menambahkan, jika sampai 24 jam sepeda motor milik pelaku belum dikembalikan, korban diminta untuk datang ke Mapolsek Puri, Selasa (8/2/2022) untuk kembali melapor.
Pihaknya akan menerbitkan Laporan Polisi (LP), lalu memburu pelaku.[non]