Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Puri, Ipda Suparno membenarkan korban telah melaporkan kasus penipuan tersebut.
“Kami menunggu perkembangan, kan pinjam motor belum dikembalikan, siapa tahu besok dikembalikan,” urainya.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Jakarta Barat Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Kelistrikan Fasilitas Publik
Kanit menambahkan, jika sampai 24 jam sepeda motor milik pelaku belum dikembalikan, korban diminta untuk datang ke Mapolsek Puri, Selasa (8/2/2022) untuk kembali melapor.
Pihaknya akan menerbitkan Laporan Polisi (LP), lalu memburu pelaku.[non]