Modus dari para pelaku adalah dengan menyamar menjadi anggota kepolisian kemudian menyetop mobil truk boks yang sudah diketahui bermuatan rokok.
"Setelah berhenti sopir dilakban kemudian disekap di dalam mobil yang digunakan pelaku untuk beraksi dan dibawa sampai Cirebon, Jawa barat," katanya.
Baca Juga:
DPO Terpidana Kasus Pemilu di Nias Serahkan Diri Usai 6 Tahun Kabur ke Berastagi
Kapolres menambahkan, kerugian yang dialami korban dalam kasus tersebut adalah sebanyak 219 karton dengan nominal Rp3,1 miliar. Rokok-rokok tersebut berhasil dijual ke penadah dengan nominal sebesar Rp840 juta, namun baru dibayarkan tersangka EA selaku penadah yang masih DPO sebesar Rp420 juta.
"Dari uang hasil penjualan sebesar Rp420 juta, masing-masing tersangka memperoleh bagian sebesar Rp60 juta," tambah Kapolres.
Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda.
Baca Juga:
Kejari Bandarlampung Tangkap DPO Korupsi Dana KUR di Bank BUMN 2021-2022
Berdasarkan kejadian tersebut para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 ke satu KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.
[Redaktur: Amanda Zubehor]