WahanaNews-Jatim | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT) sekarang jadi 1,1 persen final dari harga jual.
Penyesuaian itu untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor menerangkan, penerapan PPN terbaru itu berlaku mulai 1 April 2022.
“Ini komitmen kami untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum dan penyederhanaan administrasi,” katanya, Selasa (12/4)
Neilmaldrin menambahkan, pengenaan PPN terhadap BHPT sebenarnya juga bukan pajak baru.
Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025
PN itu sudah mulai diberlakukan sejak 2013.
Tetapi ketentuannya dengan tarif 10 persen.
BHPT yang dimaksud juga terdiri dari beberapa jenis.