WahanaNews-Jatim | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT) sekarang jadi 1,1 persen final dari harga jual.
Penyesuaian itu untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Menekraf Dorong Ekonomi Kreatif Lampung Tembus Pasar Nasional dan Global
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor menerangkan, penerapan PPN terbaru itu berlaku mulai 1 April 2022.
βIni komitmen kami untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum dan penyederhanaan administrasi,β katanya, Selasa (12/4)
Neilmaldrin menambahkan, pengenaan PPN terhadap BHPT sebenarnya juga bukan pajak baru.
Baca Juga:
Dorong Mobilitas Hijau, SPKLU Signature ZORA Hadir dengan Teknologi AI dan Ultra Fast Charging
PN itu sudah mulai diberlakukan sejak 2013.
Tetapi ketentuannya dengan tarif 10 persen.
BHPT yang dimaksud juga terdiri dari beberapa jenis.