WahanaNews-Jatim | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT) sekarang jadi 1,1 persen final dari harga jual.
Penyesuaian itu untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Trailer Horor “Dusun Mayit” Rilis, Visual Kelam dan Kisah Viral JeroPoint Jadi Sorotan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor menerangkan, penerapan PPN terbaru itu berlaku mulai 1 April 2022.
“Ini komitmen kami untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum dan penyederhanaan administrasi,” katanya, Selasa (12/4)
Neilmaldrin menambahkan, pengenaan PPN terhadap BHPT sebenarnya juga bukan pajak baru.
Baca Juga:
Maruarar Sirait Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat untuk Percepatan KUR Perumahan
PN itu sudah mulai diberlakukan sejak 2013.
Tetapi ketentuannya dengan tarif 10 persen.
BHPT yang dimaksud juga terdiri dari beberapa jenis.