Meskipun ada larangan hingga sanksi yang tegas, namun tampaknya penerbangan balon udara khususnya saat momentum perayaan kupatan masih jadi atensi petugas.
Minimnya kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan menjadi pekerjaan rumah otoritas terkait. Untuk itu, Gathut menyebut pihaknya bakal lebih mengintensifkan sosialisasi.
Baca Juga:
PLN Gelar Apel Siaga, Pastikan Keandalan Pasokan Listrik untuk Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Larangan penerbangan balon udara secara liar, kata Gathut dilakukan bukan tanpa alasan.
Selain berpotensi menyebabkan kebakaran hingga gangguan pasokan listrik, balon udara liar itu juga dapat mengganggu lalu lintas udara.
Terlebih saat ini Bandara Internasional Dhoho Kediri yang letaknya tidak jauh dari Trenggalek sudah beroperasi.
Baca Juga:
Buka Lat Pra Ops Mantap Praja 2024, Kapolres Merangin Ingatkan Anggota Tetap Jaga Netralitas
"Keberadaan balon udara dapat membahayakan lalu lintas penerbangan, gangguan jaringan listrik hingga bahaya kebakaran. Untuk itu kami berharap kepada masyarakat untuk dapat menyikapinya dengan bijak," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]