Meskipun ada larangan hingga sanksi yang tegas, namun tampaknya penerbangan balon udara khususnya saat momentum perayaan kupatan masih jadi atensi petugas.
Minimnya kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan menjadi pekerjaan rumah otoritas terkait. Untuk itu, Gathut menyebut pihaknya bakal lebih mengintensifkan sosialisasi.
Baca Juga:
PLN Dukung Ekosistem Digital Nasional, Tingkatkan Daya Listrik Gedung Data Center hingga 21 MVA
Larangan penerbangan balon udara secara liar, kata Gathut dilakukan bukan tanpa alasan.
Selain berpotensi menyebabkan kebakaran hingga gangguan pasokan listrik, balon udara liar itu juga dapat mengganggu lalu lintas udara.
Terlebih saat ini Bandara Internasional Dhoho Kediri yang letaknya tidak jauh dari Trenggalek sudah beroperasi.
Baca Juga:
Jelang Haji 2026, PLN Siagakan Listrik Asrama Haji Jakarta
"Keberadaan balon udara dapat membahayakan lalu lintas penerbangan, gangguan jaringan listrik hingga bahaya kebakaran. Untuk itu kami berharap kepada masyarakat untuk dapat menyikapinya dengan bijak," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]