Modus operandi kedua pelaku, yakni dengan memborong pembelian tiket kapal feri melalui aplikasi dan kemudian menjualnya kepada calon penumpang (pemudik) dengan harga yang tidak wajar.
Melansir Antara, sejumlah pemudik tujuan Pulau Raas dan Pulau Sapudi membeli tiket khusus mobil kepada kedua terduga pelaku calo tiket tersebut mulai dari harga Rp750.000, Rp1.000.000, Rp1.500.000 hingga Rp2.000.000.
Baca Juga:
Tarif Feri Naik 11 Persen Mulai 1 Oktober
[Redaktur: Amanda Zubehor]