JATIM.WAHANANEWS.CO, Madura Raya - Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, menemukan kepemilikan lahan pesisir Pantai Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, oleh perorangan.
Menurut Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiharto, temuan kepemilikan pesisir pantai itu saat institusi tersebut menerima laporan dari masyarakat tentang penebangan pohon mangrove di pantai itu oleh warga.
Baca Juga:
Ide Kreatif dari Sampah, Ernik Yustiana Ubah Barang Bekas Jadi Bernilai Ekonomis
"Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan terkait laporan itu, karena penebangan yang dilakukan meresahkan warga, terutama warga Tlanakan," katanya di Pamekasan, Minggu (9/2/2025).
Polisi langsung melakukan pemeriksaan kepada perwakilan warga dan para pihak terkait, termasuk pelaku penebangan pohon mangrove tersebut, yakni Budiono alias Yupang.
Hasil penyelidikan petugas pada Budiono menyebutkan bahwa pohon mangrove yang ditebang itu merupakan milik pribadi, karena pohon mangrove tersebut tumbuh di lahan pesisir Pantai Tlanakan yang tanahnya atas nama dirinya.
Baca Juga:
PCA Sukodono Sidoarjo Studi Lingkungan ke Kampung Edukasi Sampah Sekardangan untuk Kesadaran Masyarakat
Budiono sempat menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) kepada pihaknya.
"Dengan demikian, kasus kepemilikan pesisir pantai sebagai milik pribadi warga, bukan hanya di Tangerang dan Sumenep, akan tetapi ada juga di Pamekasan," katanya.
Terkait dengan laporan perusahaan ekosistem laut akibat penebangan pohon mangrove di Pantai Tlanakan, Kabupaten Pamekasan itu, Sri Sugiharto mengatakan, sampai saat ini penyelidikan oleh tim Reskrim Polres Pamekasan terus berlangsung.
Sementara itu, dari sebagian lahan pesisir yang menjadi milik Budiono itu telah dibangun gudang produksi garam, perhotelan dan diler mobil.
[Redaktur: Amanda Zubehor]