Jatim.WahanaNews.co, Madura Raya - Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar program rehabilitasi bagi warga binaan dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 150 orang warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Pamekasan telah memulai proses rehabilitasi medis dan sosial pada hari Senin (13/5/2024).
Kegiatan dibuka Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan Elly Yuzar dan dihadiri seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknik (UPT) Pemasyarakatan Korwil Madura, bekerja sama dengan sebelas instansi dari empat kabupaten di Madura.
Baca Juga:
Petugas Lapas Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan Narkotika yang Dibawa 2 Wanita
"Program ini merupakan itikad baik kami dalam berupaya memulihkan narapidana dari pengaruh buruk narkoba sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat dengan tenang," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.
Selain itu, dilaksanakan pula penandatanganan kerja sama kepada sebelas instansi terkait untuk mendukung program rehabilitasi tersebut.
Ia juga mengaku sangat bangga atas ditunjuknya Lapas Narkotika Pamekasan sebagai salah satu lapas percontohan pelaksanaan program rehabilitasi.
Baca Juga:
Lapas Narkotika Pamekasan Beri Gerobak ke Pelaku UMKM Kuliner
"Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada warga binaan, termasuk dalam memulihkan warga binaan yang selama ini berada di bawah pengaruh buruk narkoba," tutur Heni.
Sementara itu, Elly Yuzar menjelaskan bahwa dari 527 lapas di Indonesia, Ditjen Pemasyarakatan memilih 106 lapas untuk program rehabilitasi tersebut.
"Namun, jumlah tersebut disaring kembali menjadi 15 lapas percontohan dan salah satunya adalah Lapas Narkotika Pamekasan," katanya menjelaskan.