Hari mengatakan ada 150 dus minyak goreng yang diamankan. Tiap dus tersebut berisi 12 pcs minyak goreng.
"Akhirnya mencari siapa yang bisa memasarkan dan mengenalkan dengan jaringan. Yang awalnya menuju ke sana, akhirnya turun tol dibelokkan. Ada 150 dus berisi 12 pcs minyak goreng," imbuhnya.
Baca Juga:
Hanya Periksa Legalitas Travel, Kepala SMK Lingga Kencana Akui Tidak Cek Kondisi Bus
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terkena pasal 363 Ayat (1) atau 374 subs 372 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun. [non]