WahanaNews-Jatim | Polisi menangkap tiga orang terduga pelaku penggelapan minyak goreng sebuah perusahaan di Gresik, Jawa Timur (Jatim).
Dalam penangkapan tersebut, sebanyak 3.000 botol minyak goreng 1 dan 5 liter pun diamankan.
Baca Juga:
Kesit Budi Handoyo Terpilih Jadi Ketua PWI DKI Jakarta Periode 2024-2029
Kapolsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya Kompol Hari Kurniawan mengatakan pelaku merupakan sopir truk ekspedisi pengiriman pasokan minyak goreng di sebuah perusahaan swasta.
Dua pelaku yakni sopir bernama Joko Utomo (38) warga Jalan Lettu Suwolo, Ngrowo, Bojonegoro dan Oktavianus Kristian (30) warga Kalianak Timur Rahmat Surabaya.
Lalu seorang pelaku merupakan penyalur yakni Harlex (37) warga Jalan Kalibutuh Timur Surabaya. Mereka ditangkap di Surabaya.
Baca Juga:
Kababinkum TNI Buka Rapat Koordinasi Teknis Hukum TNI T.A. 2024
Polisi menyebut pelaku sengaja memanfaatkan situasi kelangkaan minyak goreng untuk menjual minyak tersebut ke penadah.
Minyak goreng yang harusnya dikirim sebuah perusahaan di Gresik ke beberapa customer di Jatim, dibelokkan untuk dikirim ke penadah.
"Garis besarnya seperti ini, ada persekongkolan jahat yang dilakukan sopir untuk menggelapkan minyak goreng yang saat ini kondisinya butuh perhatian khusus. Yang arahnya mau dibawa ke distributor dibelokkan di pergudangan kawasan Dumar industri Surabaya," papar Hari, Senin (7/2/2022).
Hari mengatakan ada 150 dus minyak goreng yang diamankan. Tiap dus tersebut berisi 12 pcs minyak goreng.
"Akhirnya mencari siapa yang bisa memasarkan dan mengenalkan dengan jaringan. Yang awalnya menuju ke sana, akhirnya turun tol dibelokkan. Ada 150 dus berisi 12 pcs minyak goreng," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terkena pasal 363 Ayat (1) atau 374 subs 372 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun. [non]