Ada empat jenjang paksi yang terdapat dalam skema LSP KPK, yaitu paksi pertama, muda, madya, dan utama, yang kesemuanya memiliki persyaratan tersendiri.
“Kami siap mendampingi dan mengarahkan jika masyarakat kesulitan mendaftarkan diri menjadi paksi,” ujar Amin Wachid.
Baca Juga:
Pemkab Sambas Raih Peringkat Pertama IPKD MCP 2024 dari KPK
Amin menambahkan jika berbagai syarat tersebut terpenuhi, maka masyarakat dapat mengikuti sertifikasi atau uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Anti korupsi.
"Setelah dinyatakan kompeten dalam asesmen pada uji kompetensi, maka seseorang akan mendapatkan sertifikat paksi dan dapat mulai beraksi memberikan penyuluhan," ucapnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]