WahanaNews-Jatim | Sinergi Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), PLN kembali gelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Bertempat di Kantor Kabupaten Klaten pada awal Juli 2023 lalu, Bupati Klaten diwakili Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Klaten beserta jajarannya secara langsung menemui Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan dan Sumber Daya Air Kementerian Koordintor Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marvest) beserta jajarannya, General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (PLN UIP JBTB) yang hadir didampingi Senior Manager Perijinan, Pertanahan dan Komunikasi dan Manager PLN UPP JBTB 2 beserta jajarannya.
Baca Juga:
Maraknya Penyalahgunaan Arus untuk 'Strum' Manusia, ALPERKLINAS Desak PLN Perketat Pengawasan
Dalam audiensi ini, PLN menyampaikan, Kabupaten Klaten terlintasi pembangunan PSN, SUTET 500 kV Ungaran-Pedan Sirkuit 2 Section 2 (Ampel-Pedan), SUTT 150 kV Pedan-Solo Baru dan SUTT 150 kV Pedan-Kentungan II (Kalasan).
Audiensi pun dimulai dengan pemaparan pentingnya penambahan infrastruktur untuk perkuatan sistem kelistrikan di Pulau Jawa.
General Manager PLN UIP JBTB, Anang Yahmadi dalam audiensi menjelaskan, kebutuhan kelistrikan di Pulau Jawa serta dampak positif yang akan dirasakan masyarakat sekitar terkait pembangunan infrastruktur kelistrikan ini. Penetapan lokasi telah terbit dari Gubernur Jawa Tengah pada September 2022.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Soroti Ancaman 'Power Wheeling' dalam RUU EBET Prolegnas 2025
Dalam pemaparan, Anang Yahmadi menambahkan, pembangunan infrastruktur ini dampaknya akan dirasakan masyarakat Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Klaten, seperti penyerapan tenaga kerja lokal dan dampak yang paling terasa adalah perkuatan sistem kelistrikan setelah infrastruktur ini nantinya dioperasikan.
Dengan perkuatan keandalan kelistrikan, PLN optimistis akan memperlancar kegiatan di Kabupaten Klaten termasuk di bidang perekonomian, pendidikan dan lainnya.
Untuk pembangunannya, PLN mengikuti aturan yang berlaku, serta mengikuti seluruh kaidah keselamatan dan kesehatan kerja (K3).