Jatim.WahanaNews.co, Situbondo - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo, pada 24 September 2024, dengan memperagakan 32 adegan.
Kasi Humas Polres Situbondo AKP Akhmad Sutrisno di Situbondo, Kamis (16/1/2025) mengemukakan bahwa rekonstruksi dilakukan atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU) yang bertujuan untuk melihat secara langsung peristiwa tersebut terjadi.
Baca Juga:
Ulama Soroti Kasus Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Ini Azab yang Akan Diterima Pelaku di Akhirat
"Rekonstruksi berjalan aman dan lancar, dan rekonstruksi yang dilakukan dilokasi kejadian sesuai dengan pengakuan tersangka kepada penyidik," kata AKP Akhmad Sutrisno.
Rekonstruksi kasus pembunuhan yang oleh tersangka berinisial AW alias Soni (35) warga Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, terhadap kakak iparnya SH (49) warga Kecamatan Sempolan, Jember, ini dilaksanakan di halaman belakang Polres Situbondo.
Proses rekonstruksi yang memperagakan 32 adegan tersebut, dihadiri oleh istri dan dua anak korban serta Kasi Pidum Kejaksaan Negeri setempat.
Baca Juga:
Jumran Peragakan 33 Adegan, Kuasa Hukum Juwita: Ini Memang Pembunuhan Berencana
Dalam kesempatan itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo Ivan Praditya mengaku sengaja meminta penyidik kepolisian melakukan rekonstruksi untuk memastikan peran tersangka AW alias Soni dalam kasus pembunuhan terhadap kakak iparnya.
"Ada 32 adegan yang diperagakan oleh tersangka Soni, sama dengan BAP dari penyidik dalam rekonstruksi perkara pembunuhan ini, kami hanya memastikan peran tersangka Soni agar kami tidak salah menjerat tersangka," kata Ivan.
Dalam pantauan, tersangka AW alias Soni memperagakan sebanyak 32 adegan, yang diakhiri dengan membuang tubuh korban ke areal tanaman tebu di Desa Klatakan.