Jatim.WahanaNews.co, Situbondo - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo, pada 24 September 2024, dengan memperagakan 32 adegan.
Kasi Humas Polres Situbondo AKP Akhmad Sutrisno di Situbondo, Kamis (16/1/2025) mengemukakan bahwa rekonstruksi dilakukan atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU) yang bertujuan untuk melihat secara langsung peristiwa tersebut terjadi.
Baca Juga:
Eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Ungkap 4 Saksi Lihat Vina-Eky Tewas Kecelakaan di Flyover
"Rekonstruksi berjalan aman dan lancar, dan rekonstruksi yang dilakukan dilokasi kejadian sesuai dengan pengakuan tersangka kepada penyidik," kata AKP Akhmad Sutrisno.
Rekonstruksi kasus pembunuhan yang oleh tersangka berinisial AW alias Soni (35) warga Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, terhadap kakak iparnya SH (49) warga Kecamatan Sempolan, Jember, ini dilaksanakan di halaman belakang Polres Situbondo.
Proses rekonstruksi yang memperagakan 32 adegan tersebut, dihadiri oleh istri dan dua anak korban serta Kasi Pidum Kejaksaan Negeri setempat.
Baca Juga:
Pemerintah Situbondo Gelar Kontes Ternak untuk Tingkatkan Harga Jual
Dalam kesempatan itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo Ivan Praditya mengaku sengaja meminta penyidik kepolisian melakukan rekonstruksi untuk memastikan peran tersangka AW alias Soni dalam kasus pembunuhan terhadap kakak iparnya.
"Ada 32 adegan yang diperagakan oleh tersangka Soni, sama dengan BAP dari penyidik dalam rekonstruksi perkara pembunuhan ini, kami hanya memastikan peran tersangka Soni agar kami tidak salah menjerat tersangka," kata Ivan.
Dalam pantauan, tersangka AW alias Soni memperagakan sebanyak 32 adegan, yang diakhiri dengan membuang tubuh korban ke areal tanaman tebu di Desa Klatakan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 24 September 2024, dimana mayat korban itu ditemukan di areal tanaman tebu Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo, dengan kondisi sudah membengkak dan mengeluarkan bau tak sedap.
[Redaktur: Amanda Zubehor]