Agung mengklaim bahwa pihak keluarga Kholil menyampaikan keberatan secara tertulis usai mengikuti audiensi di Kantor PLN ULP Srengat awal Mei lalu. “Maka kemudian ‘tim keberatan’ melakukan pengecekan lapangan ke rumah yang bersangkutan,” ujarnya.
Hasil pengecekan, lanjutnya, disimpulkan bahwa pemindahan meteran atau geser meter di rumah keluarga Kholil termasuk pelanggaran kategori ringan karena tidak berdampak pada akurasi kerja meteran.
Baca Juga:
Gebrakan 100 Hari, Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan Nasional
Karena itu, ujarnya, pihaknya menyambungkan kembali aliran listrik ke rumah keluarga Kholil dan membebaskan mereka dari sanksi denda.
Pada kesempatan itu, Agung menegaskan bahwa hingga saat ini baru kasus pelanggaran yang dihadapi keluarga Kholil yang telah diputuskan oleh pihaknya. Puluhan kasus sanksi denda atas dugaan pelanggaran yang dihadapi puluhan pelanggan PLN lainnya di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar, termasuk Pondok Pesantren Mantenan di Kecamatan Udanawu, masih akan dilakukan investigasi dan pengkajian ulang.[ss]