Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kediri yang menaungi pelayanan kelistrikan pelanggan di sejumlah daerah termasuk Kabupaten dan Kota Blitar, Leandra Agung, mengatakan bahwa pelanggaran geser meter ditemukan di rumah keluarga Kholil oleh petugas yang menjalankan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Agung membantah bahwa pemutusan aliran listrik ke rumah keluarga Kholil dilakukan karena keluarga Kholil tidak sanggup membayar denda sebesar Rp 2.750.000 yang dijatuhkan pihak PLN ULP Srengat.
Baca Juga:
Gebrakan 100 Hari, Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan Nasional
“Infonya demikian (tidak mampu bayar denda) tapi kan belum terbit SPH (surat pernyataan hutang),” ujar Agung kepada Kompas.com, Sabtu (13/5/2023).
Menurut Agung, mekanisme penjatuhan sanksi denda akan sah jika pihak pelanggan sudah menandatangani SPH. Dalam kasus keluarga Kholil, belum ada SPH yang ditandatangani.
Agung tidak cukup gamblang asal munculnya besaran denda Rp 2.750.000 seperti yang disampaikan pihak keluarga Kholil.
Baca Juga:
Demi Keandalan Pelayanan Ketenagalistrikan, ALPERKLINAS Minta Konsumen dan PLN Saling Dukung dan Bersinergi
Pihak keluarga Kholil bahkan sudah mendapatkan opsi untuk mengangsur denda tersebut. “Oh. Mungkin sudah dihitungkan. Kemungkinan sudah dilakukan perhitungan,” tukasnya.
Meski belum ada sanksi denda, pihak PLN melakukan pemutusan aliran listrik ke rumah keluarga Kholil. Menurut Agung, pemutusan dilakukan untuk pengamanan.
“Untuk pengamanan jika benar geser meter dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujarnya. Alasan penyambungan kembali Agung mengatakan, terdapat mekanisme penyampaian keberatan jika pelanggan PLN mendapatkan sanksi denda padahal merasa tidak bersalah. Namun, lanjutnya, keberatan itu harus disampaikan secara tertulis.