WahanaNews-Jatim | Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Srengat di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur memutus aliran listrik ke rumah keluarga Muh Kholil di Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar pada awal Februari lalu.
Pemutusan itu dilakukan setelah keluarga Kholil tidak membayar sanksi denda atas pelanggaran menggeser alat ukur penggunaan daya (meteran) di rumahnya sebesar Rp 2.750.000 yang dijatuhkan pihak PLN ULP Srengat pada awal Februari.
Baca Juga:
Dorong Kemandirian Ekonomi dan Zakat Produktif, PLN UP3 Sumedang Salurkan Bantuan Modal Usaha Melalui YBM
Padahal, pemindahan meteran atau yang disebut dengan “geser meter” itu telah berlangsung sekitar 3 tahun lalu setelah atap rumah keluarga Kholil roboh akibat hujan deras disertai angin kencang melanda.
Bersama belasan warga pelanggan PLN lainnya di 4 kecamatan yang berada di bawah operasional pelayanan ULP Srengat, Kholil mendatangi kantor PLN untuk beraudiensi pada Kamis (4/5/2023).
Dua hari kemudian, pihak PLN mendatangi rumah Kholil dan menyambungkan kembali aliran listriknya setelah 2,5 bulan diputus.
Baca Juga:
Butuh Pasokan Listrik Sementara untuk Acara atau Proyek, Pesan lewat PLN Mobile Lebih Mudah dan Aman
Pihak PLN juga membebaskan keluarga Kholil dari sanksi denda yang sebelumnya disampaikan sebesar Rp 2.750.000.
Dilansir dari Kompas.com, Kholil menyebut bahwa penyambungan kembali aliran listrik ke rumahnya merupakan realisasi janji dari pihak PLN saat beraudiensi dengan warga termasuk dirinya bahwa masalah denda akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Penjelasan PLN Kediri