Dalam surat edaran tersebut, juga disampaikan bahwa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu, camat, lurah hingga kepala desa untuk melakukan pengawasan dan penertiban terkait imbauan tersebut dengan berkoordinasi kepada jajaran kepolisian dan TNI.
Dengan dikeluarkannya SE tersebut, Pemerintah Kota Batu berharap bisa memberikan kenyamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Batu, serta menjaga toleransi dan saling menghormati selama bulan suci Ramadhan.
Baca Juga:
Densus 88 Tangkap Remaja di Batu, Diduga Hendak Teror di Rumah Ibadah
"Ini merupakan komitmen kita untuk bersama-sama menjaga Kota Wisata Batu agar tetap aman, nyaman dan tertib, selama bulan suci Ramadhan. Karena tanggung jawab itu berada di tangan seluruh komponen masyarakat," katanya.
Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024, usai diputuskan melalui Sidang Isbat di Gedung Kemenag RI, Jakarta, Ahad.
Dengan penetapan tersebut maka pada Senin malam umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan Shalat Tarawih.
Baca Juga:
Peletakan Batu Pertama Kantor Desa Paraduan: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
[Redaktur: Amanda Zubehor]