Terungkap terduga pelaku merupakan warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. Saat tertangkap, ia pun menjadi sasaran amuk warga.
Ketua RT/RW 05, Dusun Kamar Kajang, Pujiono mengatakan, modus yang dilakukan pelaku saat menjarah adalah memanfaatkan kondisi warga yang sedang sibuk untuk evakuasi.
Baca Juga:
Gempa 5,5 Guncang Akuseki, Jepang Sempat Perintahkan Evakuasi Warga
Pria tersebut berpura-pura menjadi salah seorang saudara korban erupsi. Namun, warga sudah kadung mencurigainya selama tiga hari.
"Dia enggak sadar selama tiga hari dia wira-wiri Kamar Kajang kalau saya amati. Terus ketahuan nyongkel jendela itu saya tangkap sama warga," ucapnya.
Terancam 7 Tahun Penjara
Baca Juga:
Yoon Hyun Min Bintangi Drama Keluarga ‘Our Golden Days’ yang Tayang 9 Agustus
Oleh warga, pelaku pun diserahkan ke Polres Lumajang. Atas perbuatannya, dia terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Kasus ini masuk dalam kategori pencurian, ancaman paling lama 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Utomo.
Terpisah, Kasubdit Gasum Ditsamapta Polda Jawa Timur, AKBP David, mengaku mengerahkan anggotanya untuk melakukan patroli di rumah-rumah warga terdampak.