Terungkap terduga pelaku merupakan warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. Saat tertangkap, ia pun menjadi sasaran amuk warga.
Ketua RT/RW 05, Dusun Kamar Kajang, Pujiono mengatakan, modus yang dilakukan pelaku saat menjarah adalah memanfaatkan kondisi warga yang sedang sibuk untuk evakuasi.
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
Pria tersebut berpura-pura menjadi salah seorang saudara korban erupsi. Namun, warga sudah kadung mencurigainya selama tiga hari.
"Dia enggak sadar selama tiga hari dia wira-wiri Kamar Kajang kalau saya amati. Terus ketahuan nyongkel jendela itu saya tangkap sama warga," ucapnya.
Terancam 7 Tahun Penjara
Baca Juga:
Ridwan Kamil Janji Bereskan Masalah Tempat Ibadah dan Jamin Keadilan Sosial di Jakarta
Oleh warga, pelaku pun diserahkan ke Polres Lumajang. Atas perbuatannya, dia terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Kasus ini masuk dalam kategori pencurian, ancaman paling lama 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Utomo.
Terpisah, Kasubdit Gasum Ditsamapta Polda Jawa Timur, AKBP David, mengaku mengerahkan anggotanya untuk melakukan patroli di rumah-rumah warga terdampak.