WahanaNews-Jatim | Pelaku penjarahan dan pencurian ditangkap dan dikeroyok oleh massa setelah tertangkap tangan mencuri di rumah penduduk terdampak erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.
Salah seorang warga Dusun Kamar Kajang, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Suprayitno (55), kehilangan uang Rp2 juta.
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
Tak hanya itu lima sertifikat rumah dan tanahnya juga nyaris digondol pencuri.
"Sertifikat sama uang itu kan disimpan di lemari, uangnya hilang terus lima sertifikat jatuh berserakan di lantai," kata Suprayitno, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/12).
Hal serupa juga dialami Sunarko, warga Kamar Kajang. Sejumlah perabotan rumahnya seperti kompor, gas elpiji, setrika raib.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Janji Bereskan Masalah Tempat Ibadah dan Jamin Keadilan Sosial di Jakarta
Ia mengatakan, pencuri memanfaatkan kondisi rumahnya yang sepi, saat dia dan keluarganya mengungsi ke tempat yang relatif lebih aman. Maling diduga masuk dengan cara mencongkel jendela rumahnya.
"Jendela rumah saya dicongkel," kata Sunarko.
Belakangan, para relawan, anggota TNI dan penduduk Dusun Kamar Kajang, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro berhasil menangkap tangan pencuri ketika melakukan aksi penjarahan.
Terungkap terduga pelaku merupakan warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. Saat tertangkap, ia pun menjadi sasaran amuk warga.
Ketua RT/RW 05, Dusun Kamar Kajang, Pujiono mengatakan, modus yang dilakukan pelaku saat menjarah adalah memanfaatkan kondisi warga yang sedang sibuk untuk evakuasi.
Pria tersebut berpura-pura menjadi salah seorang saudara korban erupsi. Namun, warga sudah kadung mencurigainya selama tiga hari.
"Dia enggak sadar selama tiga hari dia wira-wiri Kamar Kajang kalau saya amati. Terus ketahuan nyongkel jendela itu saya tangkap sama warga," ucapnya.
Terancam 7 Tahun Penjara
Oleh warga, pelaku pun diserahkan ke Polres Lumajang. Atas perbuatannya, dia terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Kasus ini masuk dalam kategori pencurian, ancaman paling lama 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Utomo.
Terpisah, Kasubdit Gasum Ditsamapta Polda Jawa Timur, AKBP David, mengaku mengerahkan anggotanya untuk melakukan patroli di rumah-rumah warga terdampak.
Hal itu ia lakukan setelah menerima permohonan bantuan dari Polres Lumajang, untuk mengantisipasi adanya penjarahan.
"Upaya ini untuk mengantisipasi adanya orang luar untuk tidak memanfaatkan musibah yang sedang terjadi," ucapnya. [non]