Selain itu, La Nyalla juga akan berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus aturan ambang batas atau presidential threshold 20 persen.
"Yang jelas kita berjuang dulu di MK, kita harus sadar bahwa MK didirikan pada saat itu menegakkan konstitusi dan menjaga konstitusi di Pasal 6A tidak ada sama sekali yang memberi ambang batas calon presiden 20 persen," ujar La Nyalla.
Baca Juga:
Pelantikan Pengurus Percasi Sumedang 2026–2030, Kadisparbudpora Dorong Prestasi hingga Tingkat Nasional
"Tapi kenapa di undang-undang nomor 7 tahun 2017 di Pasal 222 itu ada ambang batas 20 persen. Ini tugasnya MK untuk menghapus," tambahnya.
Tak hanya itu, La Nyalla juga meminta Presiden Jokowi agar mengintervensi Mahkamah Agung (MK) terkait presidential threshold.
Ia meminta agar presidential threshold 20 persen dihapus.
Baca Juga:
Gelar Razia,Satres PPA dan PPO Polres Tanah Karo Angkut 18 Orang Pria dan Wanita dari Penginapan.
"Bahwa konstitusi tidak ada ambang batas untuk pencalonan presiden. Kedaulatan rakyat harus kita pegang kuat. Kalau calon dari parpol saja, tidak ada independen, ini tidak adil. Makannya saya mendesak presiden untuk lakukan intervensi ke MK," katanya.
Menurut La Nyalla, penghapusan ambang presidential threshold harus dilakukan oleh MK karena telah melanggar konstitusi. Jika tidak dilakukan, hal itu patut dipertanyakan.
"Kalau sampai MK tidak mau menghapus, ada apa dengan MK. Di sinilah presiden saya harap untuk ikut turun tangan melakukan tindakan positif, salah satunya perintahkan MK lepas Pasal 222 yang melanggar konstitusi. Harus diintervensi presiden, di sini presiden harus menegakkan kebenaran, dan juga MK," tandas La Nyalla. [non]