WahanaNews-Jatim | Bursa calon presiden (capres) RI semakin marak. Kali ini, Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Jatim, La Nyalla Mattalitti mengaku siap maju untuk calon presiden (capres).
La Nyalla menegaskan dirinya siap menjemput takdir di Pilpres 2024. Sebab, jika sudah menjadi kehendak Tuhan, tak ada yang bisa menghalangi.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Saya ini menjemput takdir jadi tenang aja. Kalau takdir saya presiden tidak ada yang menghalangi," ujar La Nyalla Hal saat Musyawarah Wilayah (Muswil) Pemuda Pancasila di Surabaya, Kamis (26/5).
La Nyalla juga menyebut hasil kaderisasi di Pemuda Pancasila selama ini telah membentuk dirinya menjadi seorang pemimpin.
Untuk itu, ia tak ragu maju menjadi calon presiden.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Saya siap (maju capres), kita ini dikader Pemuda Pancasila dari nol untuk jadi pemimpin nasional, salah satunya jadi presiden RI. Ini hasil pengkaderan PP," imbuhnya.
Sedangkan untuk partai, La Nyalla tak mengaku tak ambil pusing siapa yang akan mengusungnya. Sebab ia menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan.
"Soal partai, biar Allah yang nyari," kata pria yang juga menjabat Ketua DPD RI.
Selain itu, La Nyalla juga akan berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus aturan ambang batas atau presidential threshold 20 persen.
"Yang jelas kita berjuang dulu di MK, kita harus sadar bahwa MK didirikan pada saat itu menegakkan konstitusi dan menjaga konstitusi di Pasal 6A tidak ada sama sekali yang memberi ambang batas calon presiden 20 persen," ujar La Nyalla.
"Tapi kenapa di undang-undang nomor 7 tahun 2017 di Pasal 222 itu ada ambang batas 20 persen. Ini tugasnya MK untuk menghapus," tambahnya.
Tak hanya itu, La Nyalla juga meminta Presiden Jokowi agar mengintervensi Mahkamah Agung (MK) terkait presidential threshold.
Ia meminta agar presidential threshold 20 persen dihapus.
"Bahwa konstitusi tidak ada ambang batas untuk pencalonan presiden. Kedaulatan rakyat harus kita pegang kuat. Kalau calon dari parpol saja, tidak ada independen, ini tidak adil. Makannya saya mendesak presiden untuk lakukan intervensi ke MK," katanya.
Menurut La Nyalla, penghapusan ambang presidential threshold harus dilakukan oleh MK karena telah melanggar konstitusi. Jika tidak dilakukan, hal itu patut dipertanyakan.
"Kalau sampai MK tidak mau menghapus, ada apa dengan MK. Di sinilah presiden saya harap untuk ikut turun tangan melakukan tindakan positif, salah satunya perintahkan MK lepas Pasal 222 yang melanggar konstitusi. Harus diintervensi presiden, di sini presiden harus menegakkan kebenaran, dan juga MK," tandas La Nyalla. [non]