Jatim.WahanaNews.co, Situbondo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, melaporkan bahwa sekitar 13.000 orang pemilih tidak memenuhi syarat atau TMS selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Hadi Prayitno di Situbondo, Senin (8/7/2024), mengemukakan bahwa temuan belasan ribu pemilih tidak memenuhi syarat itu menjadi temuan petugas pemutakhiran data pemilih(Pantarlih) saat melakukan coklit data pemilih.
Baca Juga:
KPU Pasaman Segera Susun Tahapan Pemungutan Suara Ulang Usai Putusan MK
"Jadi, petugas Pantarlih ini mulai bekerja sejak 24 Juni hingga 24 Juli. Sampai dengan hari ini petugas Pantarlih menemukan pemilih tidak memenuhi syarat, yakni sekitar 13.000 orang," katanya.
Hadi menjelaskan, belasan ribu pemilih yang tidak memenuhi syarat itu dikarenakan beberapa alasan, di antaranya berubah status dari orang biasa menjadi TNI/Polri, meninggal dunia, pindah domisili dan lainnya, sehingga harus dicoret dari daftar pemilih.
Selain pemilih yang dicoret karena tidak memenuhi syarat dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih, lanjut dia, petugas Pantarlih juga berhasil menjaring sekitar 5.000 pemilih baru atau pemilih yang sudah memasuki usia 17 tahun pada saat pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024.
Baca Juga:
Gen Z dan Milenial Dominasi Pemilih Pilkada 2024, 37 Paslon Tunggal Ikut Bertarung
Menurut Hadi, data pemilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati ini akan terus bergerak karena pelaksanaan coklit masih akan terus berjalan sampai dengan 24 Juli mendatang.
"Data ini terus bergerak karena petugas Pantarlih masih melaksanakan coklit data pemilih, sehingga ada kemungkinan jumlah pemilih bisa bertambah atau justru berkurang," ucap Hadi.
Ia menambahkan, setelah tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih, selanjutnya KPU melakukan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) yang akan dimulai pada 25 Juli hingga 11 Agustus 2024.