Dilanjutkan dengan penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau DPSHP mulai tanggal 18 Agustus hingga 13 September 2024.
Pada 14-21 September 2024 adalah tahapan rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT), setelah itu DPT akan diumumkan mulai tanggal 22-27 November 2024.
Baca Juga:
Pilkada 2024 Digelar di 545 Daerah, Pastikan Anda Siap Mencoblos Hari Ini
Pelaksanaan coklit dilakukan oleh petugas Pantarlih dengan mencocokkan data penduduk potensial pemilih pemilu atau DP4 sebanyak 514.814 orang, sesuai dengan jumlah DPT pada Pemilu 14 Februari 2024.
Pada Pilkada Serentak 2024, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) berkurang menjadi 995 TPS dari sebelumnya berjumlah 2.015 TPS karena adanya penggabungan TPS sesuai dengan aturan yang baru.
[Redaktur: Amanda Zubehor]