Dijelaskan, Sirekap merupakan penyempurnaan dari Sistem Hitung (Situng) pada Pemilu 2019.
Sirekap diklaim memiliki sejumlah keunggulan di antaranya, seluruh masyarakat mampu mengakses Sirekap baik daring maupun luring.
Baca Juga:
KPU DKI Jakarta Tegaskan Tidak Mengeluarkan Quick Count, Hanya Rekapitulasi Manual
Hasil perhitungan suara disampaikan dengan cepat kepada publik.
Anggota KPPS cukup foto hasil perhitungan suara yang bersumber dari Sirekap.
Sirekap mencegah upaya manipulasi suara serta tindakan meminimalisir kesalahan penulisan perolehan suara.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Mukomuko Minta PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Pilkada 2024
[Redaktur: Amanda Zubehor]