JATIM.WAHANANEWS.CO, Magetan - Sebanyak 10 anggota Komunitas Pemuda Batak Bersatu DPC Magetan mendatangi kantor Desa Pesu, Maospati. Mereka menyayangkan tindakan Bitner Sianturi yang menggugat Marno dan kawan-kawan dengan tuntutan sebesar Rp 540 juta.
Ada empat pernyataan sikap dari Komunitas Pemuda Batak Bersatu DPC Magetan yang menyayangkan sikap Bitner dalam kasus itu.
Baca Juga:
Dikpora Magetan Terapkan Sistem Belajar Lima Hari dalam Sepekan Mulai 2024-2025
"Ada empat pernyataan sikap kami atas viralnya saudara Bitner Sianturi menggugat tukang sayur Rp 540 juta," ujar Ketua Komunitas Pemuda Batak Bersatu DPC Magetan Jaken Sinurat kepada wartawan di Kantor Desa Pesu Kecamatan Maospati Magetan Senin (10/2/2025).
Jaken mengatakan sikap pertama adalah prihatin atas kegaduhan yang terjadi dan memberikan dukungan kepada pemerintah desa bahwa Pemuda Batak Bersatu selaras dengan TNI-Polri, pemerintah dan ormas lainmya, serta tokoh masyarakat dalam menyikapi, mengambil sikap positif untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kedua, menyatakan tidak sependapat dan tidak membenarkan sikap serta tindakan yang viral dilakukan Bitner Sianturi. Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan layak menggunakan potensi yang ada," kata Jaken.
Baca Juga:
Pj Bupati Magetan Minta Integritas 90 Anggota PPK Pilkada Terjaga
"Ketiga mendukung penuh pemerintah desa dan pedagang atau pedagang obrok sayur dan berharap PN Magetan untuk memberikan keputusan yang se adil-adilnya. Keempat kami mohon untuk kerendahan hati kepada pedagang sayur atau ethek untuk menahan diri dan tidak membesarkan masalah ini sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat luas," pungkas Jaken.
Kepada wartawan Jaken Sinurat mengaku menyayangkan sikap Bitner yang menggugat Marno penjual sayur keliling Rp 540 juta. Jaken menegaskan Bitner Sianturi bukan bagian dari anggota komunitas Pemuda Batak Bersatu DPC Magetan.
"Yang jelas beliau (Bitner) bukan bagian dari anggota komunitas Pemuda Batak Bersatu DPC Magetan," ujar Jaken.