Karena pertimbangan itulah lanjut Billy, pihaknya memohonkan agar perkara ini diperiksa kembali karena dari awal sudah ada kesalahan prosedur.
Alangkah tidak elok lanjut Billy, apabila permohonan yang diajukan para pemohon ini dikabulkan karena selain pemohon tidak memiliki kompetensi, permohonan yang diajukan juga tidak berdasarkan hukum.
Baca Juga:
Pemerintah Tunda Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Ini Alasannya
“ Kami menjadi sangat miris apabila permohonan ini nanti tidak dilalukan pergantian hakim dan agenda sidang tetap dilanjutkan dengan putusan, “ tegasnya.
Perlu diketahui, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ada lima orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut, mereka adalah AP selaku Direktur Utama di PT SGP, selain itu juga ada pengacara dari AP yakni HK dan sekretarisnya D. Lembaga anti rasuah tersebut juga terut diamankan hakim IIS serta Panitera Pengganti (PP) H. Dari kelima orang ini, tiga yang sudah resmi ditetapkan tersangka, mereka adalah HK, IIH dan H.
Dalam pers release yang disampaikan KPK disebutkan jika pengacara HK melakukan suap pada Hakim IIH melalui Panitera P dengan janji permohoanan pembubaran PT SGP dikabulkan.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Larang SD dan SMP Study Tour ke Luar Daerah
Dalam OTT tersebut diamankan uang Rp 140 juta, uang tersebut merupakan deal awal dari total yang harus disiapkan yakni Rp 1,3 miliar sampai perkara ke Mahkamah Agung.[non]