Jatim.WahanaNews.co, Situbondo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur, memusnahkan sekitar 90 gram narkotika jenis sabu-sabu dari 12 kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada periode September 2023 hingga April 2024.
Kepala Kejari Situbondo Ginanjar Cahya Permana menjelaskan bahwa sabu-sabu 90,82 gram itu merupakan barang bukti yang telah disisihkan atau bukan jumlah total karena sebelumnya kepolisian setempat juga sudah melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu 12 perkara tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Terapkan Jam Malam Desa Cegah Politik Uang Pilkada 2024
"Jadi, barang bukti yang dimusnahkan sekarang ini bukan jumlah total, tapi (barang bukti) yang disisihkan, karena sebelumnya polisi juga melakukan pemusnahan," katanya saat konferensi pers di halaman Kejari Situbondo, Rabu (15/5/2024).
Selain memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika, lanjut Ginanjar, juga ada 26 perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti 275.527 butir obat keras berbahaya jenis pil trex.
Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari 94 perkara biasa dan juga 5 perkara tindak pidana ringan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht.
Baca Juga:
Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD Kalimantan Utara Masa Jabatan 2024-2029
"Selain itu juga ada satu perkara tindak pidana pelecehan seksual, delapan perkara pencurian, dua kasus pembunuhan, satu perkara perlindungan anak, 12 perkara penganiayaan, serta 20 perkara tindak pidana lainnya seperti ITE, penggelapan, termasuk ilegal fishing," ujarnya.
Dari pantauan, pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu juga dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
[Redaktur: Amanda Zubehor]