Atas penganiayaan tersebut, AS dilarikan oleh warga ke Puskesmas Rejotangan.
"Korban mengalami luka parah dan menjalani rawat inap di Puskesmas Rejotangan," kata Anshori.
Baca Juga:
Viral Pengemudi Ngamuk di Cibubur usai Diklaksoni, Korban Dipukul hingga Diancam
Setelah mendapatkan perawatan medis, AS kemudian didampingi keluarga segera membuat pengaduan penganiayaan tersebut ke Polsek Rejotangan.
Setelah membuat laporan, korban kembali dirawat di Puskesmas Rejotangan lantaran korban belum sepenuhnya sembuh.
Atas bukti yang ada, petugas menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka dan kini pelaku mendekam di Mapolsek Rejotangan.
Baca Juga:
Aksi Brutal Pemobil Lempar Stik Pembatas ke Pegawai SPBU di Cileungsi Viral
WMN dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.[ss]