Atas penganiayaan tersebut, AS dilarikan oleh warga ke Puskesmas Rejotangan.
"Korban mengalami luka parah dan menjalani rawat inap di Puskesmas Rejotangan," kata Anshori.
Baca Juga:
Pelajar 14 Tahun Tewas, Oknum Brimob di Tual Resmi Jadi Tersangka
Setelah mendapatkan perawatan medis, AS kemudian didampingi keluarga segera membuat pengaduan penganiayaan tersebut ke Polsek Rejotangan.
Setelah membuat laporan, korban kembali dirawat di Puskesmas Rejotangan lantaran korban belum sepenuhnya sembuh.
Atas bukti yang ada, petugas menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka dan kini pelaku mendekam di Mapolsek Rejotangan.
Baca Juga:
Tubuh Korban Penuh Luka Bakar, Ibu Tiri NS Buka Suara dan Tantang Waktu Ungkap Fakta
WMN dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.[ss]