Atas penganiayaan tersebut, AS dilarikan oleh warga ke Puskesmas Rejotangan.
"Korban mengalami luka parah dan menjalani rawat inap di Puskesmas Rejotangan," kata Anshori.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Setelah mendapatkan perawatan medis, AS kemudian didampingi keluarga segera membuat pengaduan penganiayaan tersebut ke Polsek Rejotangan.
Setelah membuat laporan, korban kembali dirawat di Puskesmas Rejotangan lantaran korban belum sepenuhnya sembuh.
Atas bukti yang ada, petugas menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka dan kini pelaku mendekam di Mapolsek Rejotangan.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
WMN dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.[ss]