WahanaNews-Jatim | Pria berinisial WMN (28) ditangkap polisi karena menganiaya calon istrinya AS (21) menjelang pernikahan. WMN dilaporkan ke polisi setelah pihak calon istri melaporkan penganiayaan itu ke Polres Tulungagung, Jawa Timur.
"Pelaku ini kami tangkap atas dasar pengaduan AS, calon istrinya. Mereka sempat bertengkar karena AS mendapati tersangka WMN ini mabuk, minum minuman keras," kata Kapolsek Rejotangan AKP Puji Hartanto, dilansir Antara, Sabtu (7/1/2023).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Penganiayaan itu terjadi pada Selasa (3/1) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah WMN, Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan.
Penganiayaan ini berawal ketika AS menemui WMN untuk memastikan persiapan menjelang pernikahan mereka. Namun, sesampai AS di rumah calon suaminya itu, WMN terlihat sedang teler, seperti orang mabuk.
AS juga mencium bau alkohol cukup menyengat. AS pun marah dan bertanya kepada WMN apakah dia minum minuman alkohol. WMN sempat mengelak, namun AS tidak percaya begitu saja.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
AS meminta calon suaminya itu membuka mulut, dan ia pun mencium bau alkohol yang kuat.
Dalam situasi terpojok itu, WMN menjadi emosional, sehingga terjadi adu mulut di antara keduanya.
Pertengkaran pun berubah menjadi penganiayaan. WMN yang jengkel memukuli calon istrinya tersebut pada beberapa bagian tubuh, mulai kepala, lengan, perut, bokong, dan bahkan membantingnya ke lantai.
Atas penganiayaan tersebut, AS dilarikan oleh warga ke Puskesmas Rejotangan.
"Korban mengalami luka parah dan menjalani rawat inap di Puskesmas Rejotangan," kata Anshori.
Setelah mendapatkan perawatan medis, AS kemudian didampingi keluarga segera membuat pengaduan penganiayaan tersebut ke Polsek Rejotangan.
Setelah membuat laporan, korban kembali dirawat di Puskesmas Rejotangan lantaran korban belum sepenuhnya sembuh.
Atas bukti yang ada, petugas menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka dan kini pelaku mendekam di Mapolsek Rejotangan.
WMN dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.[ss]