Tak cukup itu, tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih DPO pun turut membantu mengeroyok korban secara bersama sama dan brutal.
Setelah puas melakukan penganiayaan kepada korban, para pelaku tersebut langsung melarikan diri ke arah selatan dan ke arah utara dengan menaiki sepeda motor mereka.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN Akui Oknum Pegawai Terlibat dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi
Modusnya, saat itu pelaku S memukul korban di bagian pundak bagian kanannya sebanyak satu kali. Sedangkan pelaku SA memukul ke arah leher bagian belakang dan punggung korban sebanyak satu kali.
Sementara pelaku lainnya yakni R dan J, memukul dan menendang ke arah korban secara membabi buta beberapa kali. Serta, pelaku D yang memukul korban menggunakan gelas ke arah kepala korban.
“Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (1/3/2022) sekira pukul 12.30 WIB, oleh Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan, di rumahnya. Lalu, setelah digelandang dan diinterogasi di Mapolres, keduanya mengakui perbuatannya,” papar Miko.
Baca Juga:
Resmi, Ini 21 Koperasi Open Loop yang Diizinkan Himpun Dana Masyarakat
Menurut Miko, pelaku yang merupakan pesilat ini mengaku bahwa keduanya disuruh oleh pelaku R yang merupakan kakak angkatannya di salah satu perguruan silat untuk menjalankan aksinya.
“Pelaku mengaku, jika keduanya disuruh oleh pelaku R untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini dan memburu para pelaku lainnya yang masih DPO,” tandasnya.
Selain membekuk pelaku, Miko berkata, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya 1 buah gelas mika dalam keadaan pecah dan 10 keping pecahan gelas kaca.