WahanaNews-Jatim | Sat Reskrim Polres Lamongan berhasil bekuk pemuda yang merupakan pelaku penganiayaan sekaligus perusakan salah satu kafe di Lamongan.
Pelaku yang dibekuk tersebut masing-masing adalah S (24) dan SA (18). Keduanya merupakan mahasiswa yang sama-sama berasal dari Desa Purwokerto, Kecamatan Ngimbang, Lamongan.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN Akui Oknum Pegawai Terlibat dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi
“Dua pelaku tersebut berhasil dibekuk polisi. Sementara tiga pelaku lainnya yakni R, J, dan D masih DPO,” ujar Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Senin (7/3/2022).
Para tersangka tersebut diketahui telah melakukan kekerasan kepada korbannya, AK (16), remaja asal Dusun Pasinan, Desa Durikedungrejo, Kecamatan Ngimbang, Lamongan.
“Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (27/2/2022) lalu, sekitar pukul 20.30 WIB, dengan TKP di dalam kafe bernama Naik Daun yang berlokasi di Jalan Raya Babat-Jombang, tepatnya di Dusun Balong, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang,” terangnya.
Baca Juga:
Resmi, Ini 21 Koperasi Open Loop yang Diizinkan Himpun Dana Masyarakat
Mengenai kronologinya, Miko menerangkan, kejadian ini bermula saat korban AK bersama seorang temannya memesan kopi di kafe tersebut, pada Minggu (27/2/2022), sekira pukul 20.15 WIB.
Setelah memesan kopi, keduanya lalu duduk di kursi tengah sambil memainkan smartphone mereka. Lalu sekira pukul 20.30 WIB, tiba-tiba korban dihampiri oleh dua pelaku yang tak dikenal dengan maksud menantang korban untuk berkelahi.
Lantaran korban tak menanggapi tantangan tersebut, akhirnya dua pelaku langsung memukul korban AK.