WahanaNews-Jatim | Sat Reskrim Polres Lamongan berhasil bekuk pemuda yang merupakan pelaku penganiayaan sekaligus perusakan salah satu kafe di Lamongan.
Pelaku yang dibekuk tersebut masing-masing adalah S (24) dan SA (18). Keduanya merupakan mahasiswa yang sama-sama berasal dari Desa Purwokerto, Kecamatan Ngimbang, Lamongan.
Baca Juga:
Ahli Beri 6 Trik Redakan Otot Nyeri serta Tegang di Leher dan Bahu
“Dua pelaku tersebut berhasil dibekuk polisi. Sementara tiga pelaku lainnya yakni R, J, dan D masih DPO,” ujar Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Senin (7/3/2022).
Para tersangka tersebut diketahui telah melakukan kekerasan kepada korbannya, AK (16), remaja asal Dusun Pasinan, Desa Durikedungrejo, Kecamatan Ngimbang, Lamongan.
“Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (27/2/2022) lalu, sekitar pukul 20.30 WIB, dengan TKP di dalam kafe bernama Naik Daun yang berlokasi di Jalan Raya Babat-Jombang, tepatnya di Dusun Balong, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang,” terangnya.
Baca Juga:
Menpora Dito Dukung Kolaborasi The Dudas-1 dengan Program-Program Kemenpora
Mengenai kronologinya, Miko menerangkan, kejadian ini bermula saat korban AK bersama seorang temannya memesan kopi di kafe tersebut, pada Minggu (27/2/2022), sekira pukul 20.15 WIB.
Setelah memesan kopi, keduanya lalu duduk di kursi tengah sambil memainkan smartphone mereka. Lalu sekira pukul 20.30 WIB, tiba-tiba korban dihampiri oleh dua pelaku yang tak dikenal dengan maksud menantang korban untuk berkelahi.
Lantaran korban tak menanggapi tantangan tersebut, akhirnya dua pelaku langsung memukul korban AK.