"Kemudian e-tiket undangan berlaku untuk satu orang dan tidak dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan," katanya.
Selain itu Fikser menyebut tamu undangan diminta mengenakan pakaian batik lengan panjang untuk pria atau kebaya/batik bagi wanita. Sementara untuk bawahan, tidak diperkenankan menggunakan berbahan jeans.
Baca Juga:
Cegah Stunting, Pemkot Surabaya Bakal Dirikan Sekolah Orang Tua Hebat di 153 Kelurahan
"Peserta upacara juga tidak diperkenankan mengajak anak usia di bawah 5 tahun, orang tua di atas 65 tahun, dan ibu hamil. Dan yang terakhir adalah setiap peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian acara dengan tertib," katanya.[ss]