"Itu bagian dari mitigasi risiko," ujarnya.
Selain itu RHU minimal menyediakan satu tenaga kesehatan yang memberi tindakan pertolongan pertama bagi pengunjung dengan kondisi tidak sadar atau mabuk sebelum meninggalkan area.
Baca Juga:
Korban KMP Mutiara Santosa 2, Sebanyak 232 Orang Dievakuasi 5 Meninggal
"Ketika jam operasional mau tutup kemudian masih ada pengunjung yang masih dalam pengaruh alkohol dan tidak sadar, dilakukan upaya medis. Sehingga yang bersangkutan tidak berkendara dalam keadaan tidak sadar," tuturnya.
Sejauh ini menurutnya masih banyak RHU yang tidak menjalankan SOP itu. Paling tidak pemkot cukup memberi tenggang waktu sampai akhir 2023, lalu pengetatan dimulai tahun depan. Bagi yang tetap melanggar seharusnya disanksi tutup permanen.
"Saya berharap ini jadi peristiwa memilukan terakhir di Surabaya," katanya.
Baca Juga:
Komisi VII DPR Dorong Perluasan KUR Ekraf agar Pelaku Industri Kreatif Lebih Mudah Akses Pembiayaan
Sebelumnya, mobil Toyota Innova dilaporkan terlibat kecelakaan di Jalan Kedungdoro Surabaya, Jumat (1/11) dini hari. Pengendara mobil Toyota Innova, A (18), diduga dalam pengaruh alkohol saat kecelakaan tersebut terjadi
Tak hanya membuat rusak warung, tabrakan itu juga menyebabkan dua orang pembeli warung meninggal dunia di lokasi kejadian.
Selain menabrak warung, mobil yang dikendarai A itu juga sempat menabrak mobil lain hingga mengalami ringsek pada bagian belakang.