Jatim.WahanaNews.co, Surabaya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk melakukan evaluasi terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) manajemen risiko tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) pasca kecelakaan maut yang melibatkan pengemudi mabuk.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni di Kota Surabaya, Rabu (13/11/2024) mengatakan meski sebagian besar perizinan RHU di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Pemkot Surabaya tetap harus mengawasi serius.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
"RHU itu termasuk usaha berbasis risiko," katanya.
Pengawasan itu memastikan RHU harus menjalankan SOP manajemen risiko pengunjung. Mulai dari penanganan gangguan ketertiban di dalam maupun di luar RHU.
"Apakah manajemen RHU sudah punya manajemen risiko perkelahian di dalam arena atau di luar RHU, risiko berkendara dalam keadaan mabuk, ini harus dilakukan pengawasan serius," katanya.
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
Bagi RHU yang tidak memenuhi itu, lanjut Toni, harus diberi sanksi administrasi berupa penghentian operasional.
"Sehingga, tidak ada warga Surabaya jadi korban," ujarnya.
Kemudian menerapkan manajemen waktu, dua jam sebelum operasional tutup penjualan minuman alkohol harus dihentikan.
"Itu bagian dari mitigasi risiko," ujarnya.
Selain itu RHU minimal menyediakan satu tenaga kesehatan yang memberi tindakan pertolongan pertama bagi pengunjung dengan kondisi tidak sadar atau mabuk sebelum meninggalkan area.
"Ketika jam operasional mau tutup kemudian masih ada pengunjung yang masih dalam pengaruh alkohol dan tidak sadar, dilakukan upaya medis. Sehingga yang bersangkutan tidak berkendara dalam keadaan tidak sadar," tuturnya.
Sejauh ini menurutnya masih banyak RHU yang tidak menjalankan SOP itu. Paling tidak pemkot cukup memberi tenggang waktu sampai akhir 2023, lalu pengetatan dimulai tahun depan. Bagi yang tetap melanggar seharusnya disanksi tutup permanen.
"Saya berharap ini jadi peristiwa memilukan terakhir di Surabaya," katanya.
Sebelumnya, mobil Toyota Innova dilaporkan terlibat kecelakaan di Jalan Kedungdoro Surabaya, Jumat (1/11) dini hari. Pengendara mobil Toyota Innova, A (18), diduga dalam pengaruh alkohol saat kecelakaan tersebut terjadi
Tak hanya membuat rusak warung, tabrakan itu juga menyebabkan dua orang pembeli warung meninggal dunia di lokasi kejadian.
Selain menabrak warung, mobil yang dikendarai A itu juga sempat menabrak mobil lain hingga mengalami ringsek pada bagian belakang.
[Redaktur: Amanda Zubehor]