Jatim.WahanaNews.co, Surabaya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk melakukan evaluasi terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) manajemen risiko tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) pasca kecelakaan maut yang melibatkan pengemudi mabuk.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni di Kota Surabaya, Rabu (13/11/2024) mengatakan meski sebagian besar perizinan RHU di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Pemkot Surabaya tetap harus mengawasi serius.
Baca Juga:
Safari Ramadhan Dindik Jatim Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Murid Prasejahtera
"RHU itu termasuk usaha berbasis risiko," katanya.
Pengawasan itu memastikan RHU harus menjalankan SOP manajemen risiko pengunjung. Mulai dari penanganan gangguan ketertiban di dalam maupun di luar RHU.
"Apakah manajemen RHU sudah punya manajemen risiko perkelahian di dalam arena atau di luar RHU, risiko berkendara dalam keadaan mabuk, ini harus dilakukan pengawasan serius," katanya.
Baca Juga:
Gubernur Khofifah Lantik Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Periode 2025–2030
Bagi RHU yang tidak memenuhi itu, lanjut Toni, harus diberi sanksi administrasi berupa penghentian operasional.
"Sehingga, tidak ada warga Surabaya jadi korban," ujarnya.
Kemudian menerapkan manajemen waktu, dua jam sebelum operasional tutup penjualan minuman alkohol harus dihentikan.