Meski begitu, tidak menutup kemungkinan akan ada kebijakan pemerintah untuk menggeser libur nasional guna menghindari long weekend karena alasan pandemi Covid-19.
Contohnya terjadi pada tahun 2021 saat hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang harusnya jatuh pada Selasa (19/10/2021) digeser menjadi Rabu (20/10/2021).
Baca Juga:
Diduga Oknum Ketua DPD (LSM) Membekingi Judi Mesin Tembak Ikan di Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko
Sementara itu, belum ada penetapan cuti bersama tahun 2022. Cuti bersama akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.
Menko PMK Muhadjir Effendy menerangkan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Dia mengatakan, pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” ucapnya
Muhadjir menambahkan, untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022,” tutupnya. [non]