1. Peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Peserta didik memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
Baca Juga:
Pemerintah Salurkan BSPS 2026, 19 Rumah di Humbang Hasundutan Siap Diperbaiki
3. Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah.
Cara Menentukan Kenaikan Kelas
Sedikit berbeda dengan penentuan kelulusan, untuk kenaikan kelas dapat dilaksanakan dengan ujian akhir semester yang disesuaikan berdasarkan ketentuan berikut:
Baca Juga:
Program SUGT 2026 Resmi Dibuka, Pemerintah Perkuat Ekosistem Pendidikan Menuju Indonesia Emas
1. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan sekolah
2. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh
Bentuk Ujian Sekolah