WahanaNews-Jatim | Setelah tidak diberlakukan lagi di jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah, Ujian Nasional (UN) sudah tidak menjadi syarat kelulusan.
UN juga tidak lagi menjadi syarat untuk seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dihapusnya UN itu sesuai Surat Edaran (SE) Mendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah (US).
Adapun untuk pelaksanaan Ujian Sekolah, SE Mendikbud tersebut juga menyebut, penyelenggaraannya tetap dapat digelar oleh satuan pendidikan dengan berbagai cara. Mulai dari portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lainnya.
Lantas jika tidak ada UN, bagaimana cara menentukan kelulusan dan kenaikan kelas peserta didik di tingkat SD? Berikut ini ulasan lengkap dari aturan terbaru Kemendikbud tersebut.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Cara Menentukan Kelulusan Peserta Didik Tingkat SD
Melalui akun Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI dijelaskan persyaratan yang menjadi penentu kelulusan peserta didik bila UN dihapuskan.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah memenuhi beberapa hal berikut ini: