Kasus serupa juga pernah terjadi pada pengerjaan proyek Sampang Sport Center (SSC). Pelaku tidak diproses hukum dan hanya didenda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Makanya agar tidak terulang lagi, kami menyarankan PLN agar memproses secara hukum saja," ujar Abdussalam.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Proyek JLS ini diresmikan oleh Bupati Sampang Slamet Junaidi sejak Februari 2022. Nilai kontrak pembangunan sebesar Rp199,7 miliar dengan lama pengerjaan 371 hari. Dimulai kontrak kerja sejak 16 Desember 2021 sampai 21 Desember 2022.
Adapun total kebutuhan anggaran pembangunan JLS sebesar Rp204,5 miliar yang bersumber dari dana pinjaman modal pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Dana tersebut dicairkan secara multi years contract (MYC).
Proyek JLS dibangun sepanjang 7,4 kilometer membentang ke arah barat laut dengan lebar jalan 12 meter dan dibangun jembatan layang dengan ketinggian maksimal 10 meter.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Akses jalur tersebut diperuntukkan bagi kendaraan truk bertonase berat dengan tujuan utama mengurangi beban jalan kendaraan truk yang masuk ke jantung kota. [afs]