WahanaNews-Jatim | PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sampang, Jawa Timur, menemukan adanya sambungan listrik ilegal pada pekerjaan proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Jalan Raya Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Menurut Manager PT PLN ULP Sampang Abdul Ghofur, sambungan listrik ilegal yang ditemukan di proyek JLS tersebut, saat pihaknya melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek atas laporan yang disampaikan masyarakat.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Kami lalu menugaskan bagian penertiban pemakaian tenaga listrik atau P2TL untuk melakukan pengecekan, ternyata memang benar," kata Ghofur di Sampang, Jumat.
Aliran listrik ilegal oleh oknum pekerja proyek itu disambungkan langsung dari tiang tanpa melewati meteran PLN. Alasannya untuk penerangan lampu dan mengecas telepon seluler pekerja proyek.
"Tapi, apa pun alasannya kami tetap dan wajib menindak tegas. Tapi, kami tidak tahu pasti berapa lama sambungan ilegal itu terjadi," kata Ghofur.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Anggota Komisi III DPRD Sampang Abdussalam menyesalkan perbuatan melawan hukum pekerja proyek itu dengan cara diproses secara hukum.
"Ini agar ada efek jera dan tidak terulang lagi di kemudian hari," katanya saat meninjau lokasi proyek bersama tim Pemkab Sampang, Kamis (28/7/2022).
Ia menuturkan, berdasarkan catatan Komisi III DPRD Sampang, kasus penyambungan aliran listrik ilegal di lokasi proyek sebagaimana pada proyek JLS itu merupakan kali kedua di Kabupaten Sampang.