"Kami semua menerima keputusan hakim tersebut dan sangat berterima kasih kepada semua APH yang telah memberikan atensi khusus dalam perkara kekerasan rumah tangga ini," ucapnya.
Yongky juga menyampaikan terima kasih kepada Polres Pamekasan yang telah bersungguh-sungguh menerima laporan dari kliennya dan memeriksa sesuai dengan SOP.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Begitu pula, pihaknya menyampaikan terima kasih terhadap PN Pamekasan yang bersungguh-sungguh mengawal kasus KDRT ini hingga putusan.
"Kami juga berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan yang telah memberikan putusan seadil-adilnya yang telah memberikan jatuh vonis kepada terpidana pelaku kekerasan rumah tangga," syukurnya.
Menurut Yongky, kliennya berencana akan melakukan upaya lain setelah adanya putusan dari PN Pamekasan ini.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Tak hanya itu, kliennya juga menyampaikan terima kasih dan menerima atas segala putusan PN Pamekasan melalui majelis hakim yang memutus perkara ini.
"Klien kami ini meminta kepada kami untuk mengupayakan upaya lain berkenaan dengan perkara tersebut agar setelah dari putusan ini menunggu keputusan pengadilan tinggi. Setelah itu klien kami masih akan memikirkan upaya hukum lainnya pasca banding yang telah dilakukan oleh terpidana," tutupnya. [rda]